Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memandang, polemik Brigjen Endar Priantoro di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai isu internal. Hal ini disampaikan dalam rapat bersama Komisi III DPR.
Sigit mengatakan, posisi Endar sebagai Direktur Penyelidikan di lembaga antirasuah itu sudah mendapat restu dari dirinya. Sayangnya, pimpinan KPK tidak mengindahkan dengan mengembalikan Endar ke Korps Bhayangkara.
"Dalam posisi ini, kami melihat masih terjadi di internal KPK antara pimpinan dengan anak buah," kata Sigit dalam rapat, Rabu (12/4).
Sigit menyebut, Endar sedang memperjuangkan haknya di KPK melalui berbagai cara. Dari melaporkannya ke Dewas KPK hingga Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Kendati demikian, ia juga menghargai sikap KPK dalam mencopot anak buahnya itu. Sikap menghargai yang ditunjukkannya karena setiap instansi memiliki aturannya masing-masing.
"Dan apalagi yang bersangkutan saat ini sedang memperjuangkan haknya melalui dewas dan kami dengar juga akan menggunakan haknya melalui PTUN, tentunya kami menunggu hasil itu semua," ujar Sigit.
Sebagai informasi, Ketua KPK Firli Bahuri dilaporkan ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK oleh Brigjen Endar Priantoro. Bukan hanya satu, melainkan ada tiga laporan yang disampaikan Endar ke Dewas KPK.
Mulanya, Endar melaporkan Firli atas dugaan pelanggaran etik atas pemberhentian dirinya dari Direktur Penyelidikan KPK. Selain itu, Firli juga dilaporkan atas pemaksaan pembuatan Laporan Kejadian Tindak Pidana (LKTPK) penyelidikan kasus korupsi.
"Saya juga melaporkan adanya dugaan pemaksaan pembuatan LKTPK terhadap salah satu perkara penyelidikan sebelum adanya hasil ekspose yang memutuskan adanya kejadian tindak pidana," kata Endar dalam keterangannya, Rabu (12/4).
Namun demikian, Endar tidak mengungkapkan perkara penyelidikan yang dimaksud. Ia hanya mengatakan dugaan pemaksaan pembuatan LKTPK itu bertentangan dengan ketentuan yang berlaku.
Kemudian, Endar juga telah melaporkan Firli atas dugaan membocorkan informasi terkait dengan proses penyelidikan yang dilakukan di Kementerian ESDM. Endar bilang, materi dari perkara tersebut terkait dengan kasus baru, namun ia enggan membeberkannya.
Menurut Endar, informasi itu seharusnya bersifat rahasia dan tidak dipublikasikan, terlebih kepada pihak yang sedang di selidiki. Endar memandang ada konflik kepentingan di dalamnya.
"Saya melaporkan kedua kasus tersebut, karena saya merasa kedua kasus tersebut merupakan pelanggaran serius. Selama menjabat pada jabatan tersebut, saya berupaya untuk bertindak sesuai hukum yang berlaku dan mengedepankan keadilan," tutur Endar.